Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Mengajukan Kasasi

- 23 Mei 2023, 07:37 WIB
Ya Ampun, Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Polri Saat Penembakan Brigadir J
Ya Ampun, Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Polri Saat Penembakan Brigadir J /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Senin 22 Mei 2023.

Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023.

Baca Juga: Viral di Twitter Akibat Pamer Kemewahan di Istanbul Turki, Berikut Profil Istri Bupati Taliabu, Maluku Utara

Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: 12 Kode Redeem FF Free Fire Selasa 23 Mei 2023, Dapatkan Skin Premium Terbaru

Selain itu, Jumat 28 4 pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

Baca Juga: Hore! 3 Weton Ini Akan Dapat Kejutan yang Luar Biasa di Akhir Bulan Mei 2023, Apalah Itu? Ini Penjelasanya

"Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu 12/4.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x