"Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa," jelas Hotman.
Selain surat dakwaan, menurutnya putusan dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya
"Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa," pungkas Hotman.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang