JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan banding.
"Banding, banding," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Hotman kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup itu.
Ia menilai, putusan dari Majelis Hakim menyalin (copy paste) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Lagi Antre Jajan, Siswi SMP Tiba-Tiba Dianiaya di Jaksel, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ