Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa

- 9 Mei 2023, 23:57 WIB
Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa
Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber ungkap Amalan Banjir Rezeki, Cuma Baca Ini Saja!

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, hal yang menberatkan antara lain terdakwa Teddy tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal dalam perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa juga dinilai menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Auto Sugih Dadakan! 4 Weton Berbakat Akan Bisa Sukses Menjalan Bisnis, Sehingga akan Bisa Kaya Raya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x