Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur, Begini Kata Pengacaranya, Hotman Paris

- 9 Mei 2023, 14:56 WIB
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa /Instagram/

 JURNAL SOREANG - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti dalam kasus peredaran sabu.

Putusan terhadap Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Diketahui dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana dikutip.

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim ketua itu lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tidak akan memvonis mati kliennya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x