JURNAL SOREANG - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal ini karena ia merupakan terpidana kasus peredaran sabu.
Putusan terhadap Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim ketua itu apa saja sebenarnya yang memberatkan dan meringankan Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakni Teddy Minahasa?
Berikut ini rangkumannya yang telah dirangkum Jurnalsoreang.com yang dikutip dari Antara.
Diketahui, Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa