Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Poin yang Beratkan dan Ringankan Mantan Kapolda Sumbar Ini

- 9 Mei 2023, 22:06 WIB
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan Mantan Kapolda Sumbar Ini
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan Mantan Kapolda Sumbar Ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal ini karena  ia merupakan terpidana kasus peredaran sabu.

Putusan terhadap Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim ketua itu apa saja sebenarnya yang memberatkan dan meringankan Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakni Teddy Minahasa?

Berikut ini rangkumannya yang telah dirangkum Jurnalsoreang.com yang dikutip dari Antara.

Diketahui, Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x