JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan banding.
"Banding, banding," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Hotman kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup itu.
Ia menilai, putusan dari Majelis Hakim menyalin (copy paste) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Lagi Antre Jajan, Siswi SMP Tiba-Tiba Dianiaya di Jaksel, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ
"Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa," jelas Hotman.
Selain surat dakwaan, menurutnya putusan dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya
"Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa," pungkas Hotman.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang