Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Ajukan Banding, Ini Alasannya

- 10 Mei 2023, 08:45 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Ajukan Banding, Ini Alasannya
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Ajukan Banding, Ini Alasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan banding.

Baca Juga: Sempat Dapat Perlawanan Warga, Tim Gabungan Berhasil Amankan 3 Pelaku Kasus Narkoba di Kampung Bahari Jakut

"Banding, banding," ujar Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hotman kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup itu.

Ia menilai, putusan dari Majelis Hakim menyalin (copy paste) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Lagi Antre Jajan, Siswi SMP Tiba-Tiba Dianiaya di Jaksel, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ

"Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa," jelas Hotman.

Selain surat dakwaan, menurutnya putusan dari Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

Baca Juga: Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya

"Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa," pungkas Hotman.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x