Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 9 Mei 2023, 18:35 WIB
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ucap Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: DOUBLE HAPPY! Salma Salsabil Raih Centang Biru Akun Instagram dan Lolos ke Grand Final Indonesian Idol 2023

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Berada di Puncak Kesuksesan Karir, 3 Shio ini dapat Hasilkan Gaji yang Gemilang di Bulan Mei 2023

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x