JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ucap Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Berada di Puncak Kesuksesan Karir, 3 Shio ini dapat Hasilkan Gaji yang Gemilang di Bulan Mei 2023