Hakim Jon menyebutkan hal lain yang meringankan vonis seumur hidup terdakwa Teddy, yaitu mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun pengabdiannya di Polri.
Baca Juga: Liga Konferensi Eropa, Jumat Dinihari: Fiorentina Diprediksi Menang 2-1 atas Basel
"Terdakwa selama dalam pengabdiannya, banyak mendapatkan penghargaan dari negara," bebernya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang