Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya

- 10 Mei 2023, 08:13 WIB
Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya
Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, terdakwa Teddy bersalah dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Rudie Kusmayadi Purna Bakti! Hari Ini, Kang DS Lantik Jajaran Direktur Perumda Tirta Raharja, Ini Daftarnya

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, hal meringankan dalam vonis seumur hidup terdakwa Teddy yakni ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, tambah Hakim Jon, terdakwa Teddy juga telah mengabdi di institusi Polri selama puluhan tahun.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," tutur Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Unggulan! 7 Daftar SMA Terbaik dan Berkualitas di Kabupaten Cilacap, Referensi PPDB 2023

Hakim Jon menyebutkan hal lain yang meringankan vonis seumur hidup terdakwa Teddy, yaitu mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun pengabdiannya di Polri.

 Baca Juga: Liga Konferensi Eropa, Jumat Dinihari: Fiorentina Diprediksi Menang 2-1 atas Basel

"Terdakwa selama dalam pengabdiannya, banyak mendapatkan penghargaan dari negara," bebernya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x