JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya telah menlimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke kejaksaan.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa 13 Desember 2022.
"Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," sambungnya.
Dijelaskan Zulpan, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November 2022.
Berkas itu, kata Zulpan, lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
Kekurangan itu, lanjut Zulpan, kemudian dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu.
Baca Juga: Ada Pantai Citepus, Berikut 4 Destinasi Wisata Yang Bisa Kunjungi Ketika Liburan Telah Tiba
Menurut Zulpan, Polisi kini menunggu setidaknya 14 hari untuk menunggu jawaban dari jaksa.
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***