JURNAL SOREANG - Terdakwa anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menyikapi vonis tersebut, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait akan mengajukan banding atau tidaknya.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan.
"Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman, kalau kami menuntut 4 tahun," sambungnya.
Dilanjutkan Syarief, putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Surat Pendek Pemicu Rumah Selalu Didatangi Rezeki, Mbah Moen Jelaskan Tatacara Amalannya