Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir Soal Banding

- 11 April 2023, 21:35 WIB
Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir Soal Banding
Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir Soal Banding /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Menyikapi vonis tersebut, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait akan mengajukan banding atau tidaknya.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan.

Baca Juga: Hari Lebaran Auto Senyum! Cuan 4 Zodiak Ini Bakal Meroket di Bulan April 2023, Idul Fitri Pasti Bahagia Pol

"Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman, kalau kami menuntut 4 tahun," sambungnya.

Dilanjutkan Syarief, putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Surat Pendek Pemicu Rumah Selalu Didatangi Rezeki, Mbah Moen Jelaskan Tatacara Amalannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x