Syarief menyebut, pihaknya akan menyatakan sikap perihal vonis 3,5 tahun atas AG tersebut dalam waktu 7 hari mendatang.
Sebab, ia akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu, salah satunya adalah permintaan pihak korban David yang meminta jaksa mengajukan banding.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Minta Jaksa Ajukan Banding Vonis AG: Hukuman Maksimal 6 Tahun
"Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa, di situ hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya. Di situ juga nanti akan sikap dari penasihat hukum juga seperti apa, itu menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak," bebernya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang