Viral! Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA

- 11 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi, Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA
Ilustrasi, Kasus Penganiayaan, Hakim Ketuk Palu Vonis AG Lebih Ringan, Akan Ditahan di LPKA /Tangkapan layar LKPAkemenkumham.go.id

JURNAL SOREANG - Pelaku penganiayaan AG (15) dijatuhi hukuman pidana selama 3 Tahun 6 Bulan, melalui persidangan pembacaan vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, 10 April 2023.

AG merupakan satu-satunya pelaku yang masih dibawah umur, sehingga jerat pidana yang dikenakan padanya dibawah sistem pidana anak.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, AG dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta terlibat melakukan penganiayaan berencana kepada korban David Ozora.

Baca Juga: Pemilu 2024! Berkah Ramadhan PKB Road Show, Konsolidasi Menangkan Gus Muhaimin Menjadi Presiden

Sesuai dakwaan primer, dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Juncto 56 KUHP.

Namun vonis yang dijatuhkan Hakim Sri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana 4 tahun.

Adapun hal yang meringankan penjatuhan hukuman kepada AG, disebutkan oleh Hakim karena beberapa hal:

1. AG menyatakan penyesalan terhadap perbuatannya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x