JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas terdakwa anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut.
Baca Juga: Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel
"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari Hakim Tunggal ini," tutur Mellisa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Senada dengannya, pihak keluarga David juga mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga, mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel