JURNAL SOREANG - Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang putusan atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas AG berupa hukuman penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai hal.
Baca Juga: Pemilu 2024! Berkah Ramadhan PKB Road Show, Konsolidasi Menangkan Gus Muhaimin Menjadi Presiden
Bahan pertimbangannya yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.
Sri mengatakan, keadaan yang memberatkan vonis terhadap AG adalah bahwa korban masih di rumah sakit akibat mengalami kerusakan otak berat.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ungkap Sri dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA