Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan bahwa selama persidangan AG, banyak hal-hal penting sudah dibuka dan dibuktikan.
"Kami merasa, segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan," ucapnya.
Hal-hal penting itu, sambungnya, termasuk tuduhan pelecehan dan korban yang sempat dibohongi sebelum dianiaya tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
"Ini terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan, ini tadi juga disebutkan oleh hakim," bebernya.
Baca Juga: Pelatih Bayern Munchen Thomas Tuchel Overthinking Sulit Tidur Jelang Laga Lawan Manchester City
"Sehingga kami bilang, ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan. Dan itu sudah, menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang