Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA, Begini Tanggapan Keluarga David

- 11 April 2023, 21:05 WIB
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini /PMJ News

Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan bahwa selama persidangan AG, banyak hal-hal penting sudah dibuka dan dibuktikan.

"Kami merasa, segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan," ucapnya.

Hal-hal penting itu, sambungnya, termasuk tuduhan pelecehan dan korban yang sempat dibohongi sebelum dianiaya tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: Akhir Ramadhan Banyak Berkah, 4 Zodiak Ini Diramal Jadi OKB di Bulan April 2023 Karena Kaya Raya Mendadak!

"Ini terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan, ini tadi juga disebutkan oleh hakim," bebernya.

 Baca Juga: Pelatih Bayern Munchen Thomas Tuchel Overthinking Sulit Tidur Jelang Laga Lawan Manchester City

"Sehingga kami bilang, ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan. Dan itu sudah, menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah