JURNAL SOREANG - Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak AG (15).
AG didakwa atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA
Bahan pertimbangan tersebut adalah keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.
Sri menuturkan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap AG yakni masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," ujar Sri dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.