Gagal Kirim Paket, Pengedar Tembakau Gorila Keburu Diringkus Polisi Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli

- 16 Maret 2023, 20:50 WIB
Ilustras gambar, Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis atau gorila
Ilustras gambar, Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis atau gorila /PMJ News

"Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," jelas Michael.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Anda Cerdas? Bisakah Anda Menemukan Nilai Dari Ulat, Bunga, dan Jam?

Dalam pemeriksaan, SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.

"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial Instagram," bebernya.

Michael mengatakan, bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan karena tersangka tergiur akan keuntungan yang didapat.

Baca Juga: WNA Nigeria Selundupkan 64 Kapsul Sabu Seberat 1072 Gram dalam Perut! Polisi: Modus Swallow

"Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan," imbuh Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancamannya yakni hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jamu Bhayangkara FC, PSM Mampu Mendekati Gelar Juara Liga 1 ? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x