JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus pengedar tembakau sintetis atau gorila berinisial SZ (24).
Ia ditangkap di halaman rumah kontrakannya yang berada di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), AKP Michael K Tandayu mengatakan, SZ ditangkap saat hendak berangkat mengantarkan paket tembakau gorila kepada pembeli.
Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah IQ Anda Tinggi? Buktikan dengan Pecahkan Soal Matematika Ini!
"Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan," ujar Michael dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Dari tersangka SZ, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan di bagasi motor.
"Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," ungkap Michael.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi tembakau gorila oleh SZ.
Michael menuturkan, SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka menjual narkoba.