LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya

- 14 Maret 2023, 16:03 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya /Dok. LPSK

JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15).

AG berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Keputusan penolakan permohonan perlindungan AG tersebut diresmikan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan beberapa alasan terkait penolakan permohonan perlindungan AG.

Ia menyebut, AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," ucap Hasto dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Wow! Arus Perputaran Uang Efek Konser Blackpink, Pedagang Sampai Dapat Omset 4 Juta Sehari

Hasto menjelaskan, status AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x