Terkait Perlindungan AG, LPSK Akhirnya Buat Keputusan, Mau Tahu?

- 14 Maret 2023, 15:06 WIB
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku /Tangkapan layar/Youtube

JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh anak perempuan berinisial AG (15).

"Sudah (ada keputusan soal permohonan AG)," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Diketahui, AG sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat

Kini, ia berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG.

"Kami sudah putuskan menolak," ungkap Susilaningtias.

Baca Juga: Mendikbudristek Bahas Dua Hal Penting dalam Konferensi Pendidik CS50x Universitas Harvard, Apa Saja?

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan dari AG tersebut.

Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan menyampaikan lebih jelas terkait hal ini di lain waktu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x