Di samping itu, tambah Hasto, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.
Baca Juga: Ammar Zoni Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Polisi Beberkan Alasannya
Kemudian, huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Meski begitu, ia menyatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
"Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum," sambungnya.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Hasto.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***