Cabut Perlindungan Bharada E Gara-Gara Wawancara Eksklusif TV, LPSK Tak Anggap Kecil Pelanggaran

- 13 Maret 2023, 15:53 WIB
Cabut Perlindungan Bharada E Gara-Gara Wawancara Eksklusif TV, LPSK Tak Anggap Kecil Pelanggaran
Cabut Perlindungan Bharada E Gara-Gara Wawancara Eksklusif TV, LPSK Tak Anggap Kecil Pelanggaran /PMJ News

JURNAL SOREANG - Secara resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penghentian perlindungan terhadap Bharada E ini diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.

Kini, keamanan terhadap Bharada E menjadi tanggung jawab penuh pihak Lapas Salemba.

Baca Juga: Waduh! Waspadai Wabah Penyakit Kencing Tikus! Dinkes Jabar Catat Angka Kematian Capai 35 Orang

Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran apapun.

"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," jelas Rully dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

Ia membeberkan, perlindungan dihentikan karena ada wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Baca Juga: 3 Weton dengan Tahta Bejo Tertinggi Menurut Primbon Jawa, Nasib Rezekinya Mulus, Pancen Bakat Jadi Kaya Raya!

Sehingga, lanjut Rully, mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lebih lanjut Rully menyampaikan apresiasinya kepada Rutan Bareskrim Polri serta Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x