JURNAL SOREANG - Secara resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penghentian perlindungan terhadap Bharada E ini diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.
Kini, keamanan terhadap Bharada E menjadi tanggung jawab penuh pihak Lapas Salemba.
Baca Juga: Waduh! Waspadai Wabah Penyakit Kencing Tikus! Dinkes Jabar Catat Angka Kematian Capai 35 Orang
Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran apapun.
"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," jelas Rully dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Ia membeberkan, perlindungan dihentikan karena ada wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Sehingga, lanjut Rully, mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih lanjut Rully menyampaikan apresiasinya kepada Rutan Bareskrim Polri serta Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini.