Gara-Gara Notifikasi HP, Pria di Serang Aniaya Istri, Polisi: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- 7 Maret 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan
Ilustrasi kasus penganiayaan /Twitter

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pria berinisial MJ (19) pada Sabtu 4 Maret 2023.

MJ merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, MJ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang berinisial MA (19).

Baca Juga: Bulan Maret Berpeluang Dapet Cuan Segepok! Inilah 5 Zodiak yang Punya Bakat Jadi Orang Kaya Raya

Dilanjutkan Dedi, aksi penganiayaan itu dilakukan MJ pada Jumat 27 Januari 2023 silam. Selain dianiaya, tambahnya, MA juga menerima ancaman dari MJ.

Lebih jauh Dedi menerangkan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ setelah ia melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

"MJ sudah ditangkap pada Sabtu sekira pukul 11.30 WIB saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Jenguk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Beri Penguatan Mental

Ia kemudian menuturkan kronologis penganiayaan yang berawal dari adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik MJ.

Korban MA mengetahui tentang notifikasi tersebut, namun MJ merasa tidak terima dan langsung menganiaya korban.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x