JURNAL SOREANG - Sejumlah pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut diantaranya, Mario Dandy Satriyo (17) dan Shane Lukas Rotua (20). Satu pelaku lainnya adalah Agnes Gracia alias AG.
Kedua pelaku yakni Mario dan Shane dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mbah Moen Ijazahkan Amalan Doa Pendek agar Rezeki terus Melimpah, Cukup Baca Kalimat Ini Saja!
Beberapa lama mendekam di sel jeruji Polrestro Jaksel, penahanan keduanya kemudian dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.
Dijelaskan Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan.
Saat ini, lanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini," beber Kombes Pol Hengki Haryadi.