AG Naik Status Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan, KPAI Angkat Bicara

- 4 Maret 2023, 14:20 WIB
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Polisi menaikkan status AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) yang direncanakan dan dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Status terkini AG turut menjadi perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Cederai Hati Masyarakat, PNS dan ASN Dilarang Pamer Harta di Media Sosial

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, hak pendidikan AG dipastikan akan tetap berjalan walau yang bersangkutan tengah terbelit kasus penganiayaan.

"Kalau spesifik pendidikan, kita tetap memastikan haknya. Kalau skema hukum, harus diikuti ya," ujar Ai Maryati dalam keterangannya, Sabtu 4 Maret 2023.

Selain itu, KPAI akan memonitor antara kewajiban AG dalam menjalankan hukuman dengan proses pendidikan yang harus tetap berlangsung.

Baca Juga: WOW! 10 Weton Ini Kena Untung Geden Maret 2023 Gegara Bisnis, Calon Milarder Bisa Angkat Derajat Keluarga?

"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orangtua, ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya, dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," tegasnya.

Pihaknya akan memastikan bahwa orangtua dan kuasa hukum AG memberikan jaminan untuk bersikap kooperatif.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x