Tegas! NasDem Dorong Agar Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksaminasi

- 6 Maret 2023, 15:29 WIB
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.
Atang Iriawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mendorong agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan perlu dieksaminasi.

"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapaan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Jurnal Soreang, Senin 6 Maret 2023.

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Baca Juga: Kunker ke Kabupaten Bandung, Jokowi: Harga Cabai Rawit Naik, Bulan Depan Turun Lagi

Menurut Atang, sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice principle), maka eksaminasi putusan pengadilan atau legal annotation merupakan ruang bagi publik dalam rangka menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa tidak.

"Maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," katanya.

Eksaminasi ini, kata Atang, sesunguhnya bukan barang baru, karena sudah diatur dalam SEMA No 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam instruksi menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan, jika perlu teguran hingga sampai hukuman jabatan.

Baca Juga: Pasti Seru! Berikut 7 Tradisi Unik yang Biasa Digelar Momen Hari Kemerdekaan Indonesia

Namun, jika memperhatikan konstruksi Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009, KY dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar untuk mutasi hakim. Karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dilakukan eksaminasi oleh KY.

Atang yang merupakan pakar ilmu tata negara mengusulkan dilakukan perubahan terhadap UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu incraht, sepanjang tidak membatalkan putusan. Akan tetapi hanya terkait dengan kapasitas dan kualitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x