Kenapa dikatakan exstrim? Pertama, dalam UU Pemilu hal tersebut merupakan domain (komperensi absolute) Pengadilan TUN, bahkan tidak hanya diatur dalam UU Pemilu termasuk dalam UU PTUN.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Kucing dan Cari Tahu Karakter Terdalam Anda!
Kedua, perbuatan melawan hukum pemerintahan juga termasuk domainnya pengadilan TUN, bahkan secara tegas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019.
Ketiga, yang lebih menyayat asa keadilan rakyat bahwa PTUN telah memutus bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan dan termasuk legal standing sehinga di NO (tidak diterima) oleh PTUN.
Namun, PN Jakarta Pusat justru mengabulkan permohonan bahkan melampuai apa yang dimohonkan (ultra petita).
Dalam putusan tersebut, hakim tidak sama sekali memperhatian ada dua jenis partai politik. Pertama, partai politik tidak lolos verifikasi, bukan sebagai peserta pemilu. Kedua, partai politik yang losos verifikasi sebaga peserta pemilu, sehingga partai politik yang bukan peserta pemilu seharusnya tidak memiliki legal standing terhadap tahapan pemilu sebagaimana dalam putusan PTUN.
"Partai politik peserta pemilu yang tidak terlibat dalam perkara terdampak. Adilkah jika dalam peradilan perdata pihak ketiga yang tidak terkait sengketa mendapatkan akibat dari putusan tersebut?" Tegasnya mempertanyakan.***