Kecam Keras Putusan PN Jakpus, PIM Jabar Tuntut Pemerintah Jokowi Berikan Pernyataan Tolak Penundaan Pemilu

- 4 Maret 2023, 20:49 WIB
Kecam Keras Putusan PN Jakpus, PIM Jabar Tuntut Pemerintah Jokowi Berikan Pernyataan Tolak Penundaan Pemilu 2024
Kecam Keras Putusan PN Jakpus, PIM Jabar Tuntut Pemerintah Jokowi Berikan Pernyataan Tolak Penundaan Pemilu 2024 /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

JURNAL SOREANG - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali menyeruak pasca putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2023.

Mengecam keras putusan PN Jakpus, Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Barat (PIM Jabar) meminta Pemerintah Jokowi untuk menolak penundaan Pemilu 2024.

Penundaan Pemilu 2024 kembali mengemuka setelah PN Jakpus mengeluarkan putusan ‘kontroversial’ pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu.

Majelis hakim PN Jakpus memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024 karena divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Partai Adil dan Makmur (Prima) ketika proses verifikasi partai politik pada tahun 2022 lalu.

 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip Jurnal Soreang dari salinan putusan.

Pasca putusan PN Jakpus ini, berbagai elemen memberikan respon dan kritik atas penundaan Pemilu 2024 ini. Salah satu kritik keras itu datang dari Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Barat (PIM Jabar).

PIM Jabar memberikan kecaman keras atas Putusan PN Jakpus ini. PIM Jabar menegaskan Pemilu wajib digelar 5 tahun sekali sesuai Pasal 7 dan 33 E ayat 1 UUD 1945.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x