JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Puadi menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan tersebut.
"Saya pribadi berpandangan, putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai," ucap Puadi dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: Hendak Evakuasi Korban ke Puskesmas, Anggota TNI Gugur Ditembak KKB di Papua
Meski begitu ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Namun tetap dengan catatan, penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," tegasnya.
Puadi menjelaskan, putusan PN tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Atas Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding, Siapa Saja?
Ditambah lagi, putusan PN Jakpus terkait perkara perdata, sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.
Dengan kata lain, sambungnya, putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.