JURNAL SOREANG - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, korban bernama Cristalino David Ozora (17) yang hingga kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan alasan di balik ancaman pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy tersebut.
Baca Juga: Wow Mantap Banget! 3 Ciri Wanita yang Berkelas di Mata Pria, Apakah Anda Termasuk?
Hal itu setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi pasal yang baru dalam kasus penganiayaan ini.
"Terhadap tersangka MDS, konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," beber Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Ditambahkannya, penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah ditemukan fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.
"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru," tegas Hengki.