Aniaya David Hingga Koma, Polisi Pastikan Mario Dandy Bakal Dikenakan Pasal Terberat

- 1 Maret 2023, 22:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang membuatnya koma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, para tersangka atas kasus ini akan dikenakan pasal terberat.

Diketahui, sudah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Baca Juga: Fakta tentang Zodiak Aquarius, Libra, Sagitarius, dan Aries yang Wajib Kamu Tahu! Apa Saja? Sesuai Fakta Kamu?

Mario Dandy merupakan pelaku utama, sedangkan Shane berperan sebagai perekam tindak penganiayaan tersebut.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memproses hukum semua orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Fakta Anak Berdasarkan Tanggal Lahir, Apakah Kondisinya Cocok Sama Kamu?

"Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tersangka Mario Dandy layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x