JURNAL SOREANG - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang membuatnya koma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, para tersangka atas kasus ini akan dikenakan pasal terberat.
Diketahui, sudah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Mario Dandy merupakan pelaku utama, sedangkan Shane berperan sebagai perekam tindak penganiayaan tersebut.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memproses hukum semua orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Fakta Anak Berdasarkan Tanggal Lahir, Apakah Kondisinya Cocok Sama Kamu?
"Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tersangka Mario Dandy layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap David.