Kasus Penganiayaan David, Polisi Beberkan Fakta Baru: Tersangka Mario Dandy Beri Keterangan Bohong

- 2 Maret 2023, 21:37 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang membuatnya koma.

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan fakta terbaru, khususnya terkait tersangka Mario.

Baca Juga: Kualifikasi FIFA U-20 World Cup 2023 Zona Asia: Korsel Kalahkan Oman 4-0, Pimpin Klasemen Grup C

Ternyata, Mario yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu memberikan sejumlah keterangan bohong.

Hengki menegaskan, fakta tersebut ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru, termasuk CCTV.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ungkap Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Finlandia Memberikan Lampu Hijau Awal untuk Masuknya Pasukan NATO, Ads Apa?

Awalnya, papar Hengki, Mario menyebut terjadi perkelahian. Namun pada BAP terbaru, Mario merencanakan penganiayaan.

"Awal BAP, pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan. Dari bukti tersebut, keterangan awal ada kebohongan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah