Pacar Mario Dandy Naik Status Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi: Bukan Tersangka

- 2 Maret 2023, 22:45 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Terbaru, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan itu.

Diketahui, AG merupakan kekasih tersangka Mario sekaligus mantan dari korban David.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Saran Baca Al Kahfi di Hari Jumat, Inilah 4 Hadits Keutamaannya! Salah Satunya Diampuni Dosa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, status AG kini naik sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Sebelumnya, tambah Hengki, AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Video Viral Oknum TNI AD Pukuli Warga Sipil di Tapos Depok, Kadispenad: Pelaku Berinisial Serka W

Oleh karena AG masih di bawah umur, maka sebutan tersangka tidak boleh disematkan kepadanya.

"Jadi, anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," tegas Hengki.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x