JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Terbaru, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan itu.
Diketahui, AG merupakan kekasih tersangka Mario sekaligus mantan dari korban David.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, status AG kini naik sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sebelumnya, tambah Hengki, AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: Video Viral Oknum TNI AD Pukuli Warga Sipil di Tapos Depok, Kadispenad: Pelaku Berinisial Serka W
Oleh karena AG masih di bawah umur, maka sebutan tersangka tidak boleh disematkan kepadanya.
"Jadi, anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," tegas Hengki.