JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan alasan di balik pengambilalihan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Dilanjutkannya, Polda Metro Jaya memiliki jumlah penyidik yang lebih banyak, termasuk untuk kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," lanjutnya.
Hengki menuturkan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan dimana saat itu sudah ada penetapan tersangka, yakni Mario Dandy.
Namun, sambungnya, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA, maka kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.