Kasus Mario Dandy Diambil Alih Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

- 3 Maret 2023, 12:03 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Humas Polri

JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan alasan di balik pengambilalihan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga: Super Hoki! 3 Shio Ini Borong Cuan Maret 2023, Dibanjiri Rezeki besar-Besaran, Siap Kaya di Pertengahan Bulan!

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Dilanjutkannya, Polda Metro Jaya memiliki jumlah penyidik yang lebih banyak, termasuk untuk kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," lanjutnya.

Baca Juga: Primbon Jawa Ramalan 5 Weton yang Sugih dan Rezeki Tak Terbendung di Bulan Maret 2023, Simak Prediksi Lengkap

Hengki menuturkan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan dimana saat itu sudah ada penetapan tersangka, yakni Mario Dandy.

Namun, sambungnya, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA, maka kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x