Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya

- 16 Februari 2023, 12:34 WIB
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya /Fjr/PMJ News

JURNAL SOREANG - Akhirnya pihak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis pada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," tutur Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News yang diunggah 15 Februari 2023.

Putusan tersebut, berdasarkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli tahun 2022.

 

Sedangkan, Bharada E didakwa karena terlibat dalam pembunuhan tersebut, yang dilakukannya bersama 4 terdakwa lain diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Dramatis! Bharada E Divonis 3 Tahun Penjara, Benarkah Keadaan Ruang Sidang Jadi Tak Kondusif? Cek Faktanya

Didalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E diketahui berperan sebagai eksekutor yang menembak sang korban.

Selain itu, putusan yang dilayangkan Mejelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya Bharada E dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x