JURNAL SOREANG - Akhirnya pihak dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis pada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," tutur Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News yang diunggah 15 Februari 2023.
Putusan tersebut, berdasarkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli tahun 2022.
Sedangkan, Bharada E didakwa karena terlibat dalam pembunuhan tersebut, yang dilakukannya bersama 4 terdakwa lain diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Didalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E diketahui berperan sebagai eksekutor yang menembak sang korban.
Selain itu, putusan yang dilayangkan Mejelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya Bharada E dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara.