Divonis 1 tahun 6 Bulan, Begini Sosok Eliezer di Mata Ayah Brigadir Joshua

- 16 Februari 2023, 12:30 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak pembacaan putusan kepada para pelaku.
Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak pembacaan putusan kepada para pelaku. /Youtube/

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak pembacaan putusan kepada para pelaku.

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Untuk istrinya, Putri Candrawati hakim menjatuhi 20 tahun penjara.

Untuk ajudannya Ricky Rizal hakim memberi vonis 13 tahun dan asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf 15 tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya

Yang terakhir pada sidang 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, Baharada Richard Eliezer divonis hakim dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah, oleh Hakim dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Hal yang memberatkan Richard adalah tidak menghargai pertemanan dengan Birgadir J. Hakim menilai seharusnya Richard bisa mencegah terbunuhnya korban.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Ucapan Ibunda Brigadir J yang Mengharukan

Namun, penetapan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut diringankan oleh faktor peran Richard sebagai Justice Collaborator yang mengungkap kasus ini menjadi terang benderang. Richard juga menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x