Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kecewa

- 13 Februari 2023, 20:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). /Antara Foto/ Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

JURNAL SOREANG - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Putri Candrawathi, dan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Isra Miraj 2023: Bacaan Niat Sholat Sunah 27 Rajab serta Tatacaranya, Lengkap dengan Doa dan Wiridnya!

Vonis yang diberikan kepada Putri Candrawathi oleh Hakim lebih ringan dengan tuntutan sebelumnya. Pada 18 Januari 2023, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Vonis 20 tahun penjara yang diberikan kepada Putri Candrawathi membuat seluruh keluarga Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat merasa bersyukur. karena keputusan Hakim sangat sesuai dengan harapannya.

Ibunda Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap, semoga tidak ada lagi peristiwa seperti ini.

Baca Juga: Seasonal Affective Disorder (SAD): Apa Gejala, Diagnosis, dan Pengobatannya?

Ibundanya pun mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memvonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang jauh dari tuntutan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis merasa kecewa dengan Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Putri seberat itu.***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x