Bharada E bersama 4 terdakwa lainnya, didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disisi lain, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya
Untuk Ferdy Sambo sendiri, ia sudah sudah ditajuhi vonis hukuman mati yang dilayangkan majelis hakim saat persidangan 13 Februari lalu.
Dan Putri Candrawathi diberi hukuman vonis selama 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf, diberi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim, dan Ricky Rizal yang divonis hukuman selama 13 tahun penjara.***
*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang