JURNAL SOREANG - Hukuman mati dianggap menjadi salah satu isu terhadap penegakan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia.
Hukuman mati di Indonesia dianggap tanpa kajian serta tanpa evaluasi terhadap penegak hukumnya.
Seperti dilansir Jurnal Soreang dari instagram imparsial, menurut catatan imparsial ternyata masih banyak hukuman mati yang mengandung kecacatan pada proses hukumnya.
Meski tak dipungkiri bahwa sudah ada perubahan pada KUHP baru yang telah disahkan pada 2022 tahun lalu. Namun hal tersebut tidak menjadi kajian hukum terhadap adanya hukuman mati yang telah dijatuhkan. Terhitung sejak tahun 2022 Indonesia ternyata telah menjatuhkan hukuman mati sebanyak 59 kasus.
Imparsial juga menyebutkan bahwa telah menghimpun data bahwa januari menjadi bulan dengan vonis hukuman yang tertinggi pada tahun 2022. Rincinya yaitu sebanyak 13 vonis hukuman mati. Disusul juga pada bulan juli yakni ada sebanyak 9 kasus serta mei terdapat 8 kasus. Sementara pada bulan september serta oktober tidak ada sejumlah kasus.
Lebih lanjut disebutkan bahwa ada 3jenis hukuman mati yang diganjar yaitu narkotika, pembunuhan, serta pemerkosaan. Narkotika menjadi kasus terbanyak yaitu 90% dari seluruh kasus hukuman mati. Yang kemudian pembunuhan disusul menjadi 3 kasus dan pemerkosaan sebanyak 2 kasus.
Baca Juga: Warga Twitter Ramai-ramai Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Komentar Mahfud MD
Jika ditilik dari kota maka kota Meulaboh dari Banda Aceh menjadi kota terbanyak yang dijatuhi hukuman mati. Data juga menyebutkan bahwa ada 8 kasus hukuman mati dan 7 berada di Meulaboh.
Berbicara mengenai pengadilan sendiri ada dua pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati. Yaitu pengadilan tinggi serta pengadilan negeri.
Ada 52 jenis vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa pada pengadilan negeri. Lalu pada pengadilan tinggi terdapat 7 vonis dan putusan. Awalnya pada pengadilan ini hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau juga 20 tahun penjara sebelum akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati.
Ada dua perempuan yang dijatuhi vonis hukuman mati pada 2022 sedangkan 57orang lainnya adalah laki-laki. Namun tidak dijelaskan seperti apa peran urgensi perempuan dalam tindakan kejahatan tersebut yang mengharuskan ia dihukum mati.
Pada tahun 2022 Indonesia pernah dipercaya oleh PBB sebagai anggota dewan HAM namunasih saja ada perampasan hak hidup kepada masyatakat. Dan hak hidup ini merupakan hak fundamental.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang