Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam Berikan Pujian, Kepada Siapa?

- 13 Februari 2023, 19:01 WIB
Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers
Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait hal ini, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md memberikan pujian kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena itu vonis yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Verell Bramasta Ungkap Alasan Gabung PAN, Bagaimana Menurut Survey?

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Selain itu, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, lanjut dalam tulisan tersebut, Mahfus juga menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

Baca Juga: Jelang Malam 27 Rajab 2023, Ini Doa yang dianjurkan saat Malam Isra Miraj

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x