JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak baru, dalam agenda Senin, 13 Februari 2023 Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan amar putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Pada sidang sebelumnya, Selasa, 17 Januari 2023 Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun putusan hakim justru menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada sang Jenderal.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan terlebih dahulu poin-poin yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan vonis, salah satunya tidak ditemukan fakta pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati seperti yang diskenariokan.
Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam Berikan Pujian, Kepada Siapa?
Majelis Hakim juga menyebut terdapat tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo,
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
2.Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Sang Anak Beri Pesan Menyentuh Sehari Sebelum Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Netizen!