JURNAL SOREANG - Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Tidak ada alasan pemaaf yang bisa diberikan kepada Ferdy Sambo dan juga terbukti membunuh Brigadir J. Hakim juga menjelaskan tidak ada hal yang bisa diringankan kepada Ferdy Sambo. Hal itu lah alasan Hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Setelah Hakim memutuskan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terlihat ibunda Brigadir J menangis sambil memeluk foto putra kesayangannya. terdengar juga gemuruh di dalam ruangan persidangan setelah Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati.
Baca Juga: Tes Visual: Elemen yang Menarik Pandangan Akan Mengungkap Apa yang Hilang dalam Hidup Anda
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Ibunda Brigadir J mengucapkan terimakasih kepada hakim atas putusannya yang memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, dia sangat bersyukur putusan Hakim sesuai harapannya.
Ada harapan kembali dari Ibunda Brigadir J setelah Ferdi Sambo divonis hukuman mati, Ibunda berharap putranya yang menjadi korban pembunuhan berencana dipulihkan kembali nama baiknya.
karena, ibundanya menganggap bahwa Brigadir J adalah sosok anak yang baik dan taat kepada kedua orang tuanya.
Ibunda Brigadir J juga berharap untuk memvonis seberat beratnya terhadap terdakwa lainnya terkait pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 lalu.***