JURNAL SOREANG – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo terbukti membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan berencana.
Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso mengatakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu bersalah sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Juli tahun lalu.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Kabar vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sontak membuat nama Ferdy Sambo menjadi trending topic di Twitter.
Baca Juga: Minum Air Putih! Berikut 9 Hal Menakjubkan yang akan Kamu Rasakan Nanti
Sejumlah netizen juga turut memberikan reaksi perihal kasus Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.