JURNAL SOREANG - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman mati tersebut disampaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso, pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Namun sehari sebelum penetapan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, sang anak yang bernama Trisha Eugelinca memposting postingan yang menyentuh.
Dalam postingan di Instagram pribadinya, Trisha Eugelinca memperlihatkan sebuah foto yang diduga merupakan Putri Candrawathi beserta suaminya, Ferdy Sambo.