Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ini Harapan Ibunda Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:29 WIB
Terlihat Ibunda Brigadir J hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hadir dengan membawa foto Brigadir J.
Terlihat Ibunda Brigadir J hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hadir dengan membawa foto Brigadir J. /PMJ News/Fajar/

 

JURNAL SOREANG - Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 lalu, kembali digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Jadwal sidang hari ini, yaitu pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Sidang tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Benarkah 4 Weton Ini Dicap Angker dan Seram Saat Marah? Hati-hati Jika Berurusan dengan Mereka!

Terlihat dalam persidangan, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memakai kebaya berwarna putih sambil memeluk foto anaknya yang menjadi korban pembunuhan berencana.

Ibunda Brigadir J berkomentar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan putra kesayangannya itu. Ia menganggap, bahwa Putri Candrawathi lah faktor utama terjadinya pembunuhan tersebut yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti saat dikutip Jurnal Soreang dari Pikiran-Rakyat pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Kamarudin Simanjuntak: Terimakasih

Ibunda Brigadir J pun berharap agar Putri Candrawathi diberi hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” lanjutnya

Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel, mengatakan bahwa, sebelum dimulainya persidangan, dilakukan pengawalan yang ketat oleh tim Gegana untuk sterilisasi.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x