JURNAL SOREANG - Seteleh jaksa memberikan dakwaan kepada Putri Candrawati, melalui pengacaranya Putri Candrawati melakukan eksepsi atau mengajukan nota keberatan terhadap putusan Jaksa.
Pengacara Putri Candrawati mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa harus dibatalkan demi hukum, karena dinilai tidak runut dalam membuat dakwaan karena tidak mencantumkan peristiwa di Magelang.
Kemudian ada perbedaan antara dakwaan jaksa dan pengakuan Putri Candrawati, dimana jaksa menyebutkan Putri Candrawati ada duduk disebelah Ferdy Sambo, saat Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa Putri Candrawati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawati menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri.