Laporan Bripka Madih dan Warga Soal Tanah Bakal Dicek Keabsahannya, Polda Metro Jaya Lakukan Penelusuran

- 8 Februari 2023, 14:25 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Perihal sengketa tanah antara Bripka Madih dengan warga RT.04/RW.03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, kini ditangani oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya akan menguji keabsahan dari dua laporan yang sedang ditangani yakni antara Bripka Madih dan warga.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih mengajukan laporan di Polres Bekasi Kota perihal pengrusakan objek di lahan seluas 4.411 m².

Baca Juga: Dikonfrontasi Terkait Dugaan Pemerasan, Bripka Madih Lakukan Ini Kepada Penyidik TG di Polda Metro Jaya

Namun, kata ia, sebelumnya yang disampaikan ke media oleh Madih yakni 3.600 m² yang kemudian dibantah oleh pihak keluarganya.

Sehingga, papar Hengki, pihak kepolisian akan mengecek keabsahan dari laporan Madih dengan menelusuri sertifikat dan dokumen lain untuk mendukung tuntutannya.

“Maksudnya, apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih?” ungkap Hengki dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Waduh! Gagal Angkat Performa Tim, Chelsea Pertimbangkan Pecat Graham Potter

Hengki menambahkan, pihaknya juga akan mengecek keabsahan dari laporan warga yang melaporkan Bripka Madih perihal memasuki lahan tanpa izin hingga perbuatan yang meresahkan karena membawa massa.

“Ini masyarakat kampung di situ, juga melaporkan Bripka Madih terkait dengan Pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin dan juga konstruksinya nanti berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa massa,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x