Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Apa?

- 5 Februari 2023, 21:31 WIB
Artis Nikita Mirzani. /Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Artis Nikita Mirzani. /Instagram @nikitamirzanimawardi_17 /

JURNAL SOREANG - Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum, yakni dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial (medsos).

Pelapor atau korban dalam kasus tersebut adalah Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Aspek Tersembunyi dari Sifat Anda Melalui Kunci yang Dipilih!

"Benar, ada laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Trunoyudo menerangkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: Ketua Umum PP Persiapan Tekankan Dua Hal Ini dalam Mendidik Anak Milineal

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” imbuh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebagai informasi, pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x